Label

Label

Popular Posts

Belanja Aman dan Nyaman Melalui Tokopedia Klik Banner Dibawah Ini :

Listrik Tanpa slo akan dipidana

KEBAKARAN bangunan karena korsleting listrik sudah banyak terjadi, akibatnya tidak sedikit kerugian harta benda yang diderita pemilik bangunan, ludes terbakar dan bahkan terkadang juga menelan korban jiwa. Kejadian fatal semacam ini ke depan diharapkan jangan sampai terjadi lagi. Untuk itu, kita semua diharapkan peduli dan menyadari akan pentingnya faktor keselamatan ketenagalistrikan.
Contoh Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Setiap pemilik bangunan, baik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta maupun rumah tangga yang menggunakan listrik wajib mengetahui dan memahami bagaiman menghindari dampak negatif atau bahaya dari pemakaian listrik, sehingga dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan anggota keluarga, keselamatan orang banyak atau umum dan harta benda miliknya.
Salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dan mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dimaksud, Pemerintah telah mengatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 44 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 46 ayat (1) dinyatakan bahwa "setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO)". Sehingga dengan berlakunya undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut instalasi listrik lama (existing) maupun instalasi baru harus memiliki SLO.
Instalasi listrik pada bangunan sebelum memperoleh SLO, harus dilakukan pemeriksaan instalasi tenaga listrik oleh lembaga inspeksi yang sudah ditunjuk/mendapat penugasan dari pemerintah. Proses pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kondisi jaringan, kualitas bahan, dan peralatan listrik yang digunakan. Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu upaya menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan instalasi, dan peralatan/perlengkapan listrik yang digunakan memenuhi standar di bidang ketenagalistrikan.
Setiap bangunan untuk memperoleh SLO dilakukan dengan tahapan/prosedur sebagai berikut :
  1. Pemilik bangunan mendaftar ke lembaga inspeksi,
  2. Pembayaran biaya pemeriksaan instalasi kepada lembaga inspeksi sesuai tarif,
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi oleh lembaga inspeksi,
  4. Perbaikan/penggantian instalasi oleh pemilik bangunan jika diperlukan,
  5. Pemeriksaan dan pengujian ulang oleh lembaga inspeksi jika diperlukan,
  6. Penerbitan SLO, dengan masa berlaku untuk instalasi pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang, selama belum ada perubahan instalasi;
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sanksi bagi yang tidak mentaati sebagai berikut :
  1. Pasal 54 ayat (1), Bahwa setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),
  2. Pasal 50 ayat (1), Bahwa setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Berikut ini adalah beberapa tip agar instalasi listrik dinyatakan lulus/ laik operasi:
  1. Pergunakan kabel untuk lampu NYM/NYA 2 x 1,5 mm dengan ukuran sesuai standar SNI/SPLN /LMK bukan kabel banci.
  2. Pergunakan kabel NYM/NYA 3 x 2,5 mm dengan ukuran sesuai standar SNI/ SPLN / LMK output sekering dan kabel line ke KKB (stop kontak).
  3. Gunakan Kabel berisolasi warna Hitam, Merah atau Kuning untuk penghantar fasa (+), berisolasi warna Biru untuk penghantar netral / nol (-) dan berwarna Kuning kombinasi Hijau (loreng) untuk penghantar pengaman / ground / arde.
  4. Kabel NYM atau Pipa instalasi harus diklem dengan rapi agar indah dipandang.
  5. Semua percabangan atau sambungan harus ada dalam kotak sambung / T dus dan diisolasi dengan baik.
  6. Untuk Pembumian gunakan batang tembaga (Ground Rod) berdiameter minimal 16 mm dan ditancapkan ke tanah sedalam 3 M.
  7. Gunakan kawat tembaga telanjang berpenampang minimal 6 mm untuk penghantar pembumian, kawat tembaga ini dipasang sejajar dengan kabel vudeng (pada saat pemasangan kwh kawat ini akan dikopel dengan kabel vudeng yang berwarna kuning loreng)
  8. Gunakan kabel jenis NYA berwarna merah, kuning atau hitam yang dimasukkan di dalam pipa untuk kabel input ataupun output pada saklar.
  9. Perhatikan polaritas pada saat pemasangan Fiting dan KKB (stop kontak), untuk pemasangan fiting fasanya harus berada di tengah sehingga netralnya berada pada ulir fiting, sedangkan untuk pemasangan KKB, kutub fasa harus berada di sebelah kanan (lurus dengan tangan kiri kita).
  10. Pasang KKB dengan tinggi minimal 125 cm dari lantai, apabila pemasangan KKB tingginya kurang dari 125 cm pergunakan KKB berjenis tertutup.
  11. Gunakan peralatan listrik yang bertanda SNI.
Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, disampaikan kepada seluruh pemilik bangunan dan rumah tangga, pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan di Jawa Timur yang menggunakan dan memiliki instalasi listrik agar mentaati ketentuan yang berlaku dengan mengupayakan kepemilikan SLO.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut perihal penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat menghubungi instansi pemerintah setempat yang menangani sektor ketenagalistrikan, untuk wilayah Jawa Timur dapat menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Jln. Tidar 123 Surabaya, Telepon/Fax : 031-5345076, 031-5319338.

  ©

Energi Terbarukan Online
- Todos os direitos reservados.

Template Modifikasi Papih DuL | Topo